Putusan MA tentang Batas Usia Pemimpin Daerah: Kritik Tajam dari Mahfud MD
Mantan Ketua MK Mahfud MD mengkritik keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan Partai Garuda terkait batas usia calon kepala daerah. Menurut Mahfud, keputusan MA ini destruktif karena mengubah syarat pencalonan dari "terhitung sejak penetapan pasangan calon" menjadi "terhitung sejak pelantikan pasangan calon". Padahal, syarat ini diambil dari UU Pilkada. Mahfud mempertanyakan dasar MA memutuskan bahwa peraturan KPU yang membatasi usia calon sesuai dengan UU Pilkada, namun dianggap bertentangan dengan UU tersebut.