Putusan MA Tentukan Kelayakan Kaesang Ikut Pilgub, Rapat DPR Beri Lampu Hijau
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon. Namun, rapat Baleg DPR memilih mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghitung usia saat pelantikan calon terpilih. Polemik ini muncul setelah MA mengubah aturan teknis pendaftaran calon kepala daerah yang dibuat oleh KPU, dari syarat usia dihitung saat penetapan pasangan calon menjadi saat pelantikan. MK menolak gugatan yang meminta penambahan frasa "terhitung sejak penetapan pasangan calon" dalam UU Pilkada. MK menilai pasal tersebut sudah jelas dan syarat usia harus dipenuhi saat penetapan pasangan calon. MK menegaskan bahwa KPU harus mengikuti putusan MK dan menyatakan pasangan calon yang tidak memenuhi syarat usia saat penetapan calon dapat dinyatakan tidak sah dalam sengketa hasil Pilkada di MK.