Putusan MA Terkait Batas Usia Cakada Timbulkan Kekhawatiran Kerusakan Logika Hukum bagi KPU

Mahkamah Agung (MA) memutuskan aturan batas usia minimal calon kepala daerah (cakada) tidak berlaku sejak pendaftaran calon, melainkan setelah pelantikan. Putusan ini membatalkan aturan sebelumnya yang menetapkan batas minimal usia 30 tahun sejak pendaftaran. Putusan MA ini menuai sorotan karena dianggap sebagai langkah untuk memuluskan jalan anak presiden, Kaesang Pangarep, yang berusia 29 tahun dan akan mendaftar di Pilkada 2024. Namun, pakar hukum menegaskan bahwa Putusan MA tidak wajib diterapkan dalam Pilkada 2024 karena bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Pilkada. UU Pilkada menyebutkan batas usia minimal 30 tahun berlaku sejak pendaftaran calon. KPU disarankan untuk mengabaikan Putusan MA dan tetap mengacu pada UU Pilkada. Jika KPU mengikuti Putusan MA, hal itu menunjukkan kesalahan logika hukum dan dapat merusak integritas lembaga penyelenggara pemilu.