Putusan MA yang Kontroversial: Gerbang Nepotisme dalam Pemilihan Kepala Daerah
Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah batas usia minimal calon kepala daerah dikecam oleh PDI Perjuangan karena dianggap memicu nepotisme. MA telah mengubah batas usia dari 30 tahun saat penetapan calon menjadi setelah pelantikan. Hasto Kristiyanto, Sekjen PDI Perjuangan, menilai perubahan ini hanya menguntungkan kepentingan tertentu dan tidak mendorong kepemimpinan muda. Menurut Hasto, jika tujuannya mendorong anak muda, seharusnya MA membolehkan calon gubernur berusia 25 tahun. Ia mengkritik keputusan MA yang terkesan menargetkan usia tertentu yang memungkinkan terjadinya nepotisme.