Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Perkuat Aturan Pencalonan Gubernur Melalui Persetujuan DPR

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Perkuat Aturan Pencalonan Gubernur Melalui Persetujuan DPR

DPR telah menyetujui perubahan Peraturan KPU tentang pencalonan kepala daerah yang menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Perubahan tersebut meliputi: * Persyaratan akumulasi suara sah partai politik untuk mendaftarkan pasangan calon berdasarkan jumlah penduduk di daerah. * Pembatasan usia saat penetapan pasangan calon. Pasal yang diubah, yaitu Pasal 11 ayat (1), sebagai berikut: * Daerah dengan penduduk hingga 2 juta jiwa: Partai perlu memperoleh minimal 10% suara sah. * Daerah dengan penduduk 2-6 juta jiwa: Partai perlu memperoleh minimal 8,5% suara sah. * Daerah dengan penduduk 6-12 juta jiwa: Partai perlu memperoleh minimal 7,5% suara sah. * Daerah dengan penduduk lebih dari 12 juta jiwa: Partai perlu memperoleh minimal 6,5% suara sah.