Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Perkuat Aturan Pencalonan Gubernur Melalui Persetujuan DPR

DPR telah menyetujui perubahan Peraturan KPU tentang pencalonan kepala daerah yang menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Perubahan tersebut meliputi: * Persyaratan akumulasi suara sah partai politik untuk mendaftarkan pasangan calon berdasarkan jumlah penduduk di daerah. * Pembatasan usia saat penetapan pasangan calon. Pasal yang diubah, yaitu Pasal 11 ayat (1), sebagai berikut: * Daerah dengan penduduk hingga 2 juta jiwa: Partai perlu memperoleh minimal 10% suara sah. * Daerah dengan penduduk 2-6 juta jiwa: Partai perlu memperoleh minimal 8,5% suara sah. * Daerah dengan penduduk 6-12 juta jiwa: Partai perlu memperoleh minimal 7,5% suara sah. * Daerah dengan penduduk lebih dari 12 juta jiwa: Partai perlu memperoleh minimal 6,5% suara sah.