Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sistem proporsional terbuka menjadi landasan mutlak bagi penyelenggaraan Pilkada 2024.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan syarat pencalonan kepala daerah akan berlaku pada Pilkada 2024. Putusan ini mengubah syarat pencalonan menjadi sebagai berikut: - Parpol atau gabungan parpol mengusung kandidat dengan suara sah 6,5% - 10%, tergantung jumlah pemilih. - Usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur menjadi 30 tahun saat penetapan calon. Tujuan perubahan ini adalah untuk memperluas pilihan calon bagi warga dan menghindari munculnya calon tunggal atau boneka. DPR sepakat dengan putusan MK terkait ambang batas pencalonan yang diberlakukan hanya untuk parpol tanpa kursi DPRD. Namun, untuk parpol dengan kursi DPRD, syarat pencalonan tetap mengikuti aturan lama.