Putusan MK: Ahli 02 Tidak Mampu Membatalkan Kemenangan Prabowo-Gibran
Di sidang sengketa Pilpres, ahli hukum dari Universitas Pakuan menyatakan permintaan Anies dan Ganjar untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran aneh. Menurut ahli, MK tidak mengenal diskualifikasi, dan penetapan Gibran sebagai cawapres sudah sah berdasarkan putusan MK. Permintaan untuk menggugurkan Gibran saja, menurut ahli, tidak sesuai hukum karena harus dicari penggantinya. Ahli mempertanyakan bagaimana cara mencari pengganti Gibran jika yang didiskualifikasi hanya Gibran, karena itu adalah produk hukum yang didasari putusan MK.