Putusan MK Amankan Duo Anies-PDIP dari 'Wahana Roller Coaster' Pilgub DKI

Putusan MK Amankan Duo Anies-PDIP dari 'Wahana Roller Coaster' Pilgub DKI

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan kepala daerah dalam Pilkada. Sekarang, parpol bisa mengusung calon dengan perolehan suara minimal 10% atau 7,5% untuk wilayah Jakarta. Dengan aturan baru ini, peluang Anies Baswedan dan PDIP untuk ikut serta dalam Pilkada Gubernur Jakarta 2024 terbuka kembali. Sebelumnya, mereka terhalang karena kurangnya dukungan parpol yang memenuhi syarat lama. PDIP menyatakan terbuka untuk mengusung Anies sebagai calon gubernur jika ia memenuhi komitmen partai, yaitu kesetiaan pada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945. PDIP juga sedang mempertimbangkan duet Anies dengan Hendrar Prihadi untuk bertarung di Pilkada DKI. Anies juga telah melakukan komunikasi dengan partai-partai untuk membangun dukungan. Ia bersyukur atas putusan MK yang memberikan kesempatan bagi aspirasinya untuk diperjuangkan.