Putusan MK Buka Jalan bagi Anies Baswedan untuk Kembali Berlaga di Pilkada Jakarta
Partai Buruh siap mengusung Anies Baswedan sebagai calon gubernur Jakarta jika ambang batas pencalonan dicabut oleh Mahkamah Konstitusi. Anies juga dapat diusung oleh PDIP dan Hanura. Putusan MK menurunkan persyaratan minimum suara sah yang dibutuhkan partai untuk mengusung calon gubernur, dari 20% menjadi 7,5% di provinsi dengan jumlah penduduk 6-12 juta jiwa. Dengan demikian, Anies memenuhi syarat sebagai calon gubernur Jakarta jika didukung oleh Partai Buruh, PDIP, dan Hanura.