Putusan MK Diberitakan Media Internasional: Sengketa Pilpres 2024 Ditolak
Mahkamah Konstitusi Indonesia telah menolak gugatan dari kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud terkait sengketa pemilu presiden. Media internasional, seperti CGTN (China), MalayMail (Malaysia), dan Barron's (AS), melaporkan penolakan tersebut. Gugatan kedua kandidat tersebut menduga adanya kecurangan dan intervensi negara dalam pemilu, namun MK tidak menemukan bukti yang mendukung klaim mereka. Pasangan Prabowo-Gibran tetap menjadi pemenang pilpres dengan suara lebih dari 58%.