Putusan MK Diperkirakan Ciptakan Lanskap Pilgub Jatim dengan Tiga Pasangan Calon

Putusan MK Diperkirakan Ciptakan Lanskap Pilgub Jatim dengan Tiga Pasangan Calon

DPD PDIP Jawa Timur memprediksi Pemilihan Gubernur Jatim 2024 akan diikuti tiga pasangan calon karena Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan partai mengusung calon tanpa koalisi. PDIP mempersiapkan nama-nama untuk dicalonkan dan telah menjalin komunikasi dengan kelompok masyarakat. Namun, jika RUU Pilkada disahkan dan menganulir putusan MK, PDIP menilai itu sebuah hal yang lucu. PDIP menyatakan akan tetap mematuhi konstitusi atau putusan MK, apapun hasil pembahasan RUU Pilkada.