Putusan MK dipertanyakan: Pakar Internasional Soroti Keterbatasan dalam Menyelesaikan Sengketa Pilpres 2024

Putusan MK dipertanyakan: Pakar Internasional Soroti Keterbatasan dalam Menyelesaikan Sengketa Pilpres 2024

Putusan MK yang mengizinkan Gibran Rakabuming maju sebagai cawapres di Pilpres 2024 dikritik pakar internasional. Menurut pakar ini, keputusan MK dapat diprediksi karena masih mempertahankan keputusan sebelumnya tentang lolosnya Gibran meski sang paman, Anwar Usman, adalah Ketua MK. MK berpendapat bahwa perubahan syarat calon wakil presiden sudah legal dan tidak bisa dianggap sebagai nepotisme. MK juga menyatakan tidak ada bukti intervensi Presiden Jokowi dalam perubahan syarat tersebut. Selain itu, MK menilai adanya dugaan pelanggaran etika berat dalam putusan sebelumnya tidak membatalkan keberlakuan putusan tersebut. Menurut MK, yang bisa dipertimbangkan dalam perselisihan pemilu adalah keterpenuhan syarat calon, bukan keabsahan syarat itu sendiri.