Putusan MK Geser Dinamika Politik Jakarta: Koalisi PDIP dan NasDem Tantang Hegemoni Koalisi KIR

Putusan MK Geser Dinamika Politik Jakarta: Koalisi PDIP dan NasDem Tantang Hegemoni Koalisi KIR

**Rangkuman Berita:** Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus syarat perolehan kursi DPRD bagi partai politik yang ingin mengusung calon kepala daerah dalam Pilkada. Putusan ini membuka peluang bagi partai non-parlemen untuk ikut serta dalam pencalonan. Dengan putusan ini, efek underdog yang sebelumnya menguntungkan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus kini berbalik menguntungkan PDIP. KIM Plus yang berencana mengusung calon tunggal di Pilkada 2024 kini berpotensi mendapat lawan tanding sepadan. Para pengamat menilai putusan MK memberikan angin segar bagi demokrasi, karena memberikan pilihan calon yang lebih variatif bagi masyarakat. Dengan putusan ini, diharapkan Pilkada 2024 dapat berjalan lebih demokratis dan mencegah dominasi partai politik tertentu.