Putusan MK Jadi Acuan Usia Kandidat Gubernur dalam Pilkada 2024
Pemerintah, DPR, dan KPU akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia calon gubernur dan wakil gubernur. Syarat usia minimal 30 tahun untuk cagub dan 25 tahun untuk walikota/wakil walikota, bupati/wakil bupati akan dihitung sejak KPU menetapkan pasangan calon, bukan sejak dilantik. Selain itu, MK juga memutuskan bahwa partai tanpa kursi DPRD dapat mengusung calon kepala daerah jika memenuhi syarat suara sah dari 6,5 persen hingga 10 persen dari DPT di provinsi tersebut.