Putusan MK Jamin Pilkada 2024 Tak Bernasib Kotak Kosong
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas perolehan suara parpol untuk Pilkada dinilai bisa mencegah calon boneka atau kotak kosong. Dengan ambang batas yang lebih rendah (6,5-10%), lebih banyak parpol bisa mengajukan calon, sehingga daerah yang sebelumnya berpotensi hanya memiliki calon boneka atau kotak kosong, kini memiliki pilihan yang lebih banyak. Putusan MK ini berlaku segera dan KPU tidak diperbolehkan berdalih belum menerima salinan putusan. Putusan ini juga berdampak pada parpol yang sudah bergabung dalam koalisi, karena mereka tetap bisa mencalonkan diri sendiri jika tidak mencapai ambang batas yang ditentukan.