Putusan MK Kembalikan Nama Baik Aiman Witjaksono dalam Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas Aparatur Negara
Polda Metro Jaya telah menghentikan penyidikan atas kasus tuduhan ketidaknetralan aparat yang ditujukan kepada juru bicara tim pemenangan Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono. Penghentian ini terjadi setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1/1946 yang menjadi dasar penuntutan. Dengan demikian, kasus yang melibatkan Aiman gugur karena pasal-pasal tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum. Kasus ini berawal dari laporan terhadap pernyataan Aiman yang mengkritik ketidaknetralan aparat dalam Pemilu 2024. Polisi awalnya menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan, tetapi kemudian menghentikannya karena pasal yang digunakan tidak lagi berlaku.