Putusan MK: Ketentuan Partai Gagal DPRD Tetap Bisa Usung Calon Gubernur Diketuai Anwar Usman
MK mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh dan Gelora, mengizinkan partai atau gabungan partai mengajukan calon kepala daerah tanpa harus memiliki kursi di DPRD. Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada yang mewajibkan partai memiliki kursi DPRD untuk mengajukan calon diubah menjadi inkonstitusional. Artinya, partai baru yang belum memiliki kursi di DPRD kini dapat mengajukan calon kepala daerah setelah perubahan ini. Dari sembilan hakim MK, tujuh hakim setuju dengan perubahan tersebut, sementara dua hakim memberikan pendapat berbeda.