Putusan MK Mengancam Ambisi Politik Kaesang di Jawa Tengah

Putusan Mahkamah Konstitusi menolak permintaan perubahan syarat usia minimal pencalonan gubernur. Artinya, usia kandidat harus memenuhi 30 tahun saat ditetapkan sebagai calon oleh KPU, bukan saat pelantikan. Hal ini berdampak pada Kaesang Pangarep, putra Presiden Jokowi, yang tidak memenuhi syarat usia untuk maju sebagai calon gubernur di Pilkada 2024 karena baru berusia 30 tahun pada akhir Desember 2024. Keputusan MK ini berlaku untuk Pilkada 2024 dan seterusnya, dan KPU harus menyesuaikan peraturan terkait hal ini.