Putusan MK: Menjunjung Tinggi Keadilan dan Demokrasi dalam Pemilihan Umum
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan 18 putusan terkait Undang-undang Pilkada untuk memastikan pemilu yang adil dan demokratis. Beberapa putusan penting yang telah ditetapkan meliputi: * Usia minimum calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun saat penetapan calon. * Partai politik dapat mengusung calon kepala daerah, meskipun tidak memiliki kursi di DPRD, dengan syarat memenuhi persentase suara yang ditentukan berdasarkan jumlah pemilih tetap. * Untuk provinsi dengan jumlah pemilih antara 6-12 juta, partai politik yang mengusung calon harus memiliki 7,5% suara hasil pemilu legislatif.