Putusan MK Perintahkan Penghitungan Ulang Suara Usai Gugatan PDIP

MK memerintahkan KPU untuk memperbaiki hasil suara Pileg DPRD Donggala di TPS 05 Desa Sioyong. Hal ini karena MK menemukan adanya kesalahan penghitungan suara, di mana NasDem yang seharusnya memperoleh 77 suara, tercatat 78 suara dalam formulir KPU. Setelah penghitungan ulang di persidangan, suara NasDem tetap 77 suara, sementara PAN bertambah menjadi 19 suara. PDIP tetap memperoleh 13 suara. Dengan demikian, MK memerintahkan KPU untuk menetapkan hasil suara yang benar berdasarkan penghitungan ulang tersebut.