Putusan MK: Syarat Pencalonan Baru Dinantikan Jelang Pilkada 2024

Putusan MK: Syarat Pencalonan Baru Dinantikan Jelang Pilkada 2024

MK memutuskan bahwa aturan batas suara minimal partai politik untuk mengusung kandidat di Pilkada berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) mulai berlaku di Pilkada 2024. Putusan ini mengubah aturan sebelumnya yang menggunakan data kursi di DPRD. Jika tidak diterapkan, bisa menimbulkan masalah hukum di masa depan. KPU diminta untuk menyesuaikan peraturan KPU dengan putusan MK. Putusan ini tidak menunda keberlakuan, sehingga langsung berlaku untuk Pilkada 2024.