Putusan MK Tantang Dominasi KIM Plus dan "RIDO", Memicu Persaingan Ketat

Putusan MK Tantang Dominasi KIM Plus dan "RIDO", Memicu Persaingan Ketat

**Rangkuman Berita:** Pilkada Jakarta 2024 awalnya diperkirakan bakal dimenangkan pasangan Ridwan Kamil-Suswono setelah didukung 12 partai. Ini membuat PDI-P kehilangan kesempatan mengusung calon karena kekurangan syarat ambang batas 20%. Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengubah aturan tersebut. Kini, threshold pencalonan hanya 7,5%, sehingga PDI-P dapat mencalonkan Anies Baswedan atau Ahok (Basuki Tjahaja Purnama). Anies dan Ahok memiliki elektabilitas tinggi, sehingga pasangan Ridwan Kamil-Suswono akan menghadapi persaingan ketat.