Putusan MK Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Calon Terpilih dalam Pilpres 2024
MK menolak semua gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Hasil ini menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres sesuai keputusan KPU. Pemohon gugatan mempersoalkan hasil keputusan KPU yang memenangkan Prabowo-Gibran. Namun, MK menilai permohonan mereka tidak berdasar. Sidang MK diikuti oleh delapan dari sembilan hakim, dengan satu hakim dikecualikan karena potensi konflik kepentingan. MK mempertimbangkan 14 dari 48 laporan amicus curiae dalam mengambil keputusan.