Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Perberat Hukuman Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Jadi 12 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Andhi Pramono, mantan Kepala Bea Cukai Makassar, menjadi 12 tahun penjara. Sebelumnya, dia divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Andhi terbukti menerima gratifikasi selama bekerja di Bea Cukai, melanggar UU Pemberantasan Korupsi. Hukuman ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta 10 tahun 3 bulan penjara. Tindak pidana terjadi saat Andhi menjabat di berbagai posisi di Bea Cukai sejak 2012 hingga 2023, termasuk di Palembang, Jakarta, dan Makassar.