Putusan PN Jakpus: Gugatan Gibran Tak Bisa Dilanjutkan, Kemenangan bagi KPU dan Jokowi

Putusan PN Jakpus: Gugatan Gibran Tak Bisa Dilanjutkan, Kemenangan bagi KPU dan Jokowi

Pengadilan Jakarta Pusat menolak gugatan terhadap KPU, Hakim MK Anwar Usman, Presiden Jokowi, dan Mensesneg Pratikno. Gugatan itu menuduh para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum terkait pencalonan Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden. Pengadilan menyatakan tidak berwenang mengadili kasus tersebut karena alasan eksepsi, dan menghukum penggugat membayar biaya perkara.