Rapat DPR Batalkan Pengesahan RUU Pilkada: Penjelasan Dasco Ahmad
RUU Pilkada dibatalkan pengesahannya pada pukul 10 pagi, bukan karena desakan demonstran. Pembatalan ini sesuai aturan DPR yang menyatakan bahwa sidang tidak dapat dilanjutkan jika ditunda 30 menit dan tidak kuorum. Karena RUU Pilkada belum disahkan, maka aturan pilkada yang berlaku adalah hasil putusan Mahkamah Konstitusi.