Rapat Pleno KPU Bahas Peta Pilkada Baru Pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi
Koalisi Indonesia Maju (KIM) akan membahas putusan MK yang mengubah syarat pencalonan Pilkada 2024. Putusan ini mengharuskan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD untuk memenuhi persentase suara dari daftar pemilih tetap, berbeda dengan partai yang memiliki kursi. KIM sedang mempertimbangkan strategi baru setelah putusan ini, termasuk kemungkinan mengubah nama calon yang diusung. Partai Golkar, anggota KIM, juga mempertimbangkan untuk menyesuaikan diri dengan aturan baru. Keputusan final masih menunggu studi dan sikap resmi KPU mengenai apakah aturan baru akan berlaku di Pilkada 2024.