Ratusan Bangunan di Puncak Disegel Jelang Tahap Kedua Pembongkaran
Pemerintah Kabupaten Bogor menyegel 196 bangunan liar di kawasan Puncak sebelum pembongkaran tahap 2 pada Senin. Sebagian besar bangunan yang disegel adalah warung, tempat usaha, dan tempat tinggal. Pemilik bangunan diberi waktu untuk membongkar sendiri sebelum pembongkaran paksa. Sebelumnya, pemerintah telah melayangkan SP 3 kepada pemilik bangunan. Penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Sebanyak 800 aparat gabungan akan dikerahkan untuk membantu penertiban.