Ratusan Bangunan di Puncak Disegel Jelang Tahap Kedua Pembongkaran

Ratusan Bangunan di Puncak Disegel Jelang Tahap Kedua Pembongkaran

Pemerintah Kabupaten Bogor menyegel 196 bangunan liar di kawasan Puncak sebelum pembongkaran tahap 2 pada Senin. Sebagian besar bangunan yang disegel adalah warung, tempat usaha, dan tempat tinggal. Pemilik bangunan diberi waktu untuk membongkar sendiri sebelum pembongkaran paksa. Sebelumnya, pemerintah telah melayangkan SP 3 kepada pemilik bangunan. Penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Sebanyak 800 aparat gabungan akan dikerahkan untuk membantu penertiban.