Ratusan Karyawan Bata Terima Dana Pesangon, Besaran Bervariasi Mulai Hari Ini
Karyawan PT Bata Tbk di Purwakarta yang di-PHK akan menerima pesangon mulai 13 Mei, setelah kesepakatan antara karyawan dan perusahaan. Pesangon yang diberikan sebesar 1 kali ketentuan Peraturan Menteri Tenagakerja (PMTK), yang berkisar antara 1-9 bulan gaji tergantung masa kerja. Selain pesangon, karyawan juga akan menerima uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Sebelumnya, PT Bata Tbk telah melakukan PHK terhadap 200 karyawan karena penutupan pabrik di Purwakarta.