Razia PPKS di Jakbar Amankan Puluhan Individu yang Terlibat Kegiatan Ilegal

Razia PPKS di Jakbar Amankan Puluhan Individu yang Terlibat Kegiatan Ilegal

Satpol PP Jakarta Barat menjaring 30 PPKS (Pak Ogah, pengemis, pengamen, pemulung, asongan) dalam razia. Mereka akan dikenakan denda maksimal Rp 30 juta jika kembali menjadi PPKS. Hal ini dilakukan karena banyak warga yang resah dengan keberadaan mereka. Penjaringan akan dilakukan 2-3 kali sebulan untuk menertibkan PPKS di wilayah Jakarta Barat.