Razia Satpol PP Berujung Penyitaan 52 Botol Miras dari Ruko di Bogor
Satpol PP merazia sebuah ruko di Bogor karena diduga menjual minuman keras (miras) ilegal pada malam Ramadan. Dari razia tersebut, petugas menyita 52 botol miras dengan kadar alkohol di atas 5 persen, yang tidak memiliki izin. Ruko tersebut sebelumnya pernah dirazia pada tahun lalu dengan temuan 3.000 botol miras berbagai jenis. Pihak Satpol PP mengambil tindakan karena mendapat laporan dari masyarakat.