Reaksi Palestina terhadap Putusan Pengadilan Internasional (ICJ) yang Mengutuk Pendudukan Israel

Reaksi Palestina terhadap Putusan Pengadilan Internasional (ICJ) yang Mengutuk Pendudukan Israel

Mahkamah Internasional (ICJ) menyatakan pendudukan Israel di Palestina selama beberapa dekade sebagai ilegal. Otoritas Palestina menyambut baik keputusan ini dan menuntut Israel untuk mengakhirinya. Menlu Palestina Shahin menyebut keputusan ini sebagai "hari yang luar biasa" karena menegaskan bahwa pendudukan Israel tidak sah dan mewajibkan Israel untuk mengakhiri kolonisasi ilegalnya di Palestina.