Reformasi Wantimpres: Transformasi Menuju Dewan Pertimbangan Nasional (DPA)
Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) akan berubah nama menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA), berdasarkan draf Rancangan Undang-undang (RUU). DPA akan sejajar dengan lembaga negara lainnya dan tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara. Ketua DPA akan ditunjuk oleh presiden, sementara anggota akan diangkat dan diberhentikan melalui keputusan presiden. Anggota DPA harus memenuhi syarat, seperti tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. RUU DPA juga mengatur bahwa presiden harus mengangkat anggota DPA dalam waktu tiga bulan sejak dilantik. Anggota DPA berstatus sebagai pejabat negara dan tidak boleh merangkap jabatan tertentu.