Reformulasi Kebijakan Perlindungan dari Konten Pornografi: Pemerintah Segera Revisi Perpres

Pemerintah akan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) tentang Gugus Tugas Pencegahan Pornografi karena kinerjanya kurang efektif. Perpres yang diatur dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2012 menyatakan bahwa Gugus Tugas dipimpin Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) dan Menteri Agama sebagai Ketua Harian. Namun, gugus tugas ini dinilai mandek sejak dibentuk pada 2012. Pemerintah melihat perlunya terobosan baru karena Indonesia dianggap darurat pornografi, khususnya pada anak. Salah satu kelemahan gugus tugas saat ini adalah regulasi yang belum efektif karena melibatkan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Deputi Kemenko PMK mengatakan akan mengajukan revisi terkait Perpres tersebut untuk mengubah struktur Gugus Tugas, melibatkan pemangku kepentingan lainnya, dan menghilangkan tumpang tindih regulasi.