Reformulasi Revisi UU Pilkada Tuai Kontroversi, Picu Kekhawatiran Hambat Penyelenggaraan Pilkada 2024
Revisi UU Pilkada yang tidak sesuai dengan putusan MK akan memperumit Pilkada serentak 2024. Revisi ini mengabaikan putusan MK yang melonggarkan ambang batas pencalonan bagi semua partai. DPR mengakalinya dengan hanya melonggarkan ambang batas bagi partai tanpa kursi DPRD, padahal MK membatalkan ketentuan tersebut. Pengabaian putusan MK ini bisa menjadi dasar gugatan sengketa hasil pemilu, sehingga meningkatkan biaya dan kerumitan Pilkada. Padahal, putusan MK mengikat dan ketidakpatuhan bisa berujung pada pembatalan calon kepala daerah yang tidak memenuhi syarat.