Regulasi Baru PP Kesehatan: Mengatur Ketentuan Pengendalian Tembakau
Pemerintah membuat aturan baru tentang rokok dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024: * Usia boleh merokok dinaikkan menjadi 21 tahun. * Rokok tidak boleh dijual satuan atau melalui mesin layan diri. * Rokok tidak boleh dikemas dalam kemasan kurang dari 20 batang. * Penjualan rokok dilarang dekat sekolah dan tempat bermain anak. * Iklan rokok dilarang di media sosial dan situs web tanpa verifikasi umur. * Peringatan kesehatan di kemasan rokok diperluas menjadi 50%.