Regulasi Mendesak untuk Perlindungan Mangrove di Kawasan yang Dialihfungsikan

Regulasi Mendesak untuk Perlindungan Mangrove di Kawasan yang Dialihfungsikan

Pemerintah segera mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk melindungi hutan mangrove di areal penggunaan lain (APL), yang sebelumnya merupakan hutan namun berubah fungsi. PP ini diperlukan untuk mempercepat rehabilitasi mangrove, khususnya di APL. Mandat perlindungan dan rehabilitasi hutan mangrove di APL akan diserahkan kepada pemangku kepentingan yang sebelumnya mengelola wilayah tersebut. PP juga akan mengatur pembagian fungsi mangrove untuk menyeimbangkan pemanfaatan dan pelestarian. Indonesia memiliki sekitar 3,44 juta hektare hutan mangrove, sekitar 23% dari total mangrove dunia. PP ini diharapkan menjadi solusi untuk meningkatkan perlindungan dan pengelolaan hutan mangrove di Indonesia.