Regulasi Penerbangan Drone Diperketat Pasca Operasi Penembakan Drone Liar oleh Kejagung
Pada Rabu malam, Tim Pengamanan Dalam Kejaksaan Agung menembak jatuh drone liar yang terbang di area Gedung Utama Kejaksaan Agung. Drone tersebut terbang liar di sekitar lapangan upacara dan area pembangunan gedung baru. Petugas berhasil mengamankan drone dan mendapati bahwa drone tersebut milik komunitas penerbang drone dari sekitar Taman Literasi Blok M. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2020 mengatur pembatasan penerbangan drone di Indonesia ke dalam lima kategori: * Controlled Airspace: Membutuhkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara untuk beroperasi. * Uncontrolled Airspace: Boleh beroperasi tanpa izin di bawah ketinggian 120 meter, izin diperlukan di atas ketinggian tersebut. * Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan: Membutuhkan izin Kemenhub. * Kawasan Udara Terbatas: Membutuhkan izin instansi berwenang. * Kawasan Udara Terlarang: Dilarang beroperasi. Terdapat beberapa lokasi yang masuk dalam kawasan udara terlarang, di antaranya istana presiden dan obyek vital nasional strategis. Sementara itu, kawasan udara terbatas meliputi markas TNI, pangkalan udara, dan lainnya. Sanksi bagi pelanggaran pengoperasian drone di area objek vital nasional antara lain: * Tindak pidana sesuai ketentuan hukum. * Pencabutan izin. * Jamming frekuensi dan tindakan lainnya yang diperlukan.