Regulasi PKPU Pastikan Akuntabilitas Dana Kampanye, Cegah Pelantikan Kandidat yang Lalai Melapor

KPU akan menunda pengesahan kepala daerah terpilih jika tidak melaporkan dana kampanye. Pasangan calon (paslon) yang tidak melaporkan pemberi dana kampanye tidak akan direkomendasikan untuk dilantik. Selain itu, paslon yang tidak melaporkan dana awal kampanye dilarang berkampanye. KPU akan memberikan peringatan terlebih dahulu sebelum menjatuhkan sanksi. Namun, sanksi pembatalan paslon karena tidak melaporkan pengeluaran dana kampanye dihapuskan. Pembatalan hanya dapat dilakukan jika paslon menerima sumbangan dana dari sumber terlarang.