Regulasi Terbaru Perserikatan Bangsa-Bangsa Berlaku di Ibu Kota Indonesia: Jakarta
**Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) DKI Jakarta 2024:** Pemerintah DKI Jakarta merilis aturan baru untuk PBB, memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan kemudahan pembayaran sebagai berikut: **1. Pembebasan Pokok:** * 100% untuk hunian di bawah Rp2 miliar (hanya satu objek per wajib pajak) * 50% untuk hunian yang tidak memenuhi syarat pembebasan 100% * Nilai tertentu untuk kenaikan PBB lebih dari 25% (hanya pada kondisi tertentu) **2. Pengurangan Pokok:** * Untuk wajib pajak berpenghasilan rendah, badan yang merugi, objek pajak terdampak bencana, dan objek pajak baru yang dinilai ulang. **3. Angsuran Pembayaran Pokok:** * Dapat diajukan untuk PBB 2024 dan tunggakan 2013-2023 (minimal Rp100 juta, maksimal 10 kali angsuran) **4. Keringanan Pokok Pembayaran:** * Diskon 10% pada 4 Juni - 31 Agustus 2024 * Diskon 5% pada 1 September - 30 November 2024 **5. Pembebasan Sanksi Administratif:** * Bebas denda keterlambatan 100% tanpa syarat bebas tunggakan