Remisi Lebaran Beri Kebebasan Langsung bagi Hampir Seribu Napi dan Anak Binaan
    Kemenkumham memberikan remisi khusus dan pengurangan masa pidana bagi 159.557 narapidana dan anak binaan Muslim untuk Idul Fitri. Narapidana menerima Remisi Khusus (RK): - 157.366 RK I (pengurangan sebagian masa pidana) - 977 RK II (bebas langsung) Anak binaan menerima Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus: - 1.195 PMP I (pengurangan sebagian) - 19 PMP II (bebas langsung) Remisi dan pengurangan bervariasi dari 15 hari hingga 2 bulan. Pengurangan ini menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp 81,2 miliar. Menkumham Yasonna Laoly menyatakan remisi adalah penghargaan bagi narapidana yang telah berkelakuan baik selama di penjara. Ia berharap remisi ini memotivasi mereka untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi warga negara yang taat hukum.