Remisi Lebaran Beri Kelegaan bagi Ribuan Narapidana di Sulawesi Selatan, 14 Langsung Kembali ke Masyarakat

Remisi Lebaran Beri Kelegaan bagi Ribuan Narapidana di Sulawesi Selatan, 14 Langsung Kembali ke Masyarakat

Di Sulawesi Selatan, 5.931 narapidana dibebaskan atau diberi potongan masa hukuman bertepatan dengan Idulfitri. Dari jumlah tersebut, 5.917 mendapat keringanan masa hukuman, sementara 14 langsung bebas. Lapas Kelas I Makassar merupakan yang paling banyak membebaskan narapidana, yaitu 779 orang. Hingga April 2024, jumlah penghuni lapas dan rutan di Sulawesi Selatan mencapai 11.159 orang, yang terdiri dari 7.969 narapidana dan 3.190 tahanan. Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel mengapresiasi perilaku positif narapidana dan berharap keringanan ini menjadi motivasi untuk terus berbuat baik dan berkarya sebelum kembali ke masyarakat.