Remisi Lebaran Membawa Kabar Bahagia: Belasan Ribu Napi Jabar Raih Kebebasan
Pada Hari Raya Idul Fitri, Kemenkumham memberikan remisi kepada 16.336 narapidana di Jawa Barat. 128 narapidana langsung bebas pada hari Lebaran (Remisi Khusus Idul Fitri II atau RK II). Sedangkan 16.208 narapidana lainnya mendapat pengurangan hukuman 15 hari hingga 2 bulan (Remisi Khusus Idul Fitri I atau RK I). Selain itu, Kemenkumham juga memberikan pengurangan masa pidana kepada 98 anak binaan, yaitu 15 hari untuk 73 anak dan satu bulan untuk 25 anak.