Rencana DPR AS Menerapkan Sanksi pada ICC karena Investigasi terhadap Israel
DPR AS menyetujui sanksi terhadap Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) karena upaya ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan pejabat lainnya atas serangan di Jalur Gaza. Sanksi tersebut menargetkan jaksa ICC, terutama karena permintaan surat penangkapan Netanyahu. RUU yang disahkan melarang AS bergabung dengan ICC dan menangguhkan akses properti pejabat ICC di AS. Meskipun mendapat dukungan kuat di DPR, RUU tersebut kemungkinan tidak akan disetujui oleh Senat, yang sebagian besar anggotanya adalah Partai Demokrat. ICC menuduh Netanyahu dan pejabat Israel lainnya melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza, yang dibantah oleh Israel.