Rencana Jokowi Terapkan Kelas Standar BPJS Kesehatan Mulai 30 Juni 2025

Presiden Jokowi telah menerbitkan aturan baru yang mewajibkan penggunaan fasilitas ruang perawatan standar (KRIS) di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Aturan ini berlaku paling lambat pada 30 Juni 2025. KRIS meliputi kriteria seperti ventilasi udara yang baik, pencahayaan yang cukup, dan kelengkapan tempat tidur. Fasilitas ini tidak berlaku untuk ruang perawatan bayi, intensif, pasien jiwa, atau perawatan dengan fasilitas khusus. Kementerian Kesehatan akan melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap penerapan KRIS, serta berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional. Hasil evaluasi akan menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan iuran program JKN yang akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025.