Rencana Kenaikan PPN ke 12 Persen pada 2025 Dikuatkan oleh Menko Airlangga
Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% akan tetap berlaku pada 2025 sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Namun, kenaikan ini dapat ditunda jika pemerintah mengeluarkan peraturan khusus dan mendapat persetujuan DPR. Hal ini akan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kebutuhan dana pemerintah. Saat ini, belum ada pembahasan resmi mengenai penundaan. Penjelasan lebih lanjut akan disampaikan dalam pembacaan Nota Keuangan oleh Presiden pada 16 Agustus 2024. Dalam penyusunan RAPBN 2025, pemerintah telah memperhitungkan kemungkinan kenaikan PPN menjadi 12%. Target pendapatan RAPBN masih ditetapkan dalam kisaran 12,13-12,36% dari PDB dengan mempertimbangkan penerapan atau pembatalan kenaikan PPN tersebut.