Rendahnya Pelaporan LHKPN: Hanya 29,5% Anggota DPR yang Mengajukan

Rendahnya Pelaporan LHKPN: Hanya 29,5% Anggota DPR yang Mengajukan

Baru 29,55% anggota DPR yang melaporkan harta kekayaannya (LHKPN) periode 2023. KPK menduga hal ini karena kesibukan anggota DPR pada pemilu kemarin. Anggota DPR terpilih pada Pemilu 2024 wajib melaporkan LHKPN ke KPK. Jika tidak, mereka tidak dapat diusulkan sebagai anggota legislatif terpilih. Tingkat kepatuhan LHKPN tertinggi ada di jajaran eksekutif (94,49%), namun masih ada 6 menteri dan 3 wakil menteri yang belum melaporkannya. Pada periode 2022, tingkat kepatuhan LHKPN mencapai 98,90%. Tahun ini, ada 407.366 wajib lapor LHKPN, di mana 92,18% atau 375.495 di antaranya adalah penyelenggara negara.