Residivisme Curanmor Terungkap, Polisi Bekuk Pelaku di Jakarta Utara

Residivisme Curanmor Terungkap, Polisi Bekuk Pelaku di Jakarta Utara

Polisi menangkap FPR (28), seorang residivis yang diduga melakukan pencurian motor di Jakarta Utara. Pelaku telah melakukan kejahatan serupa sebanyak lima kali. Pencurian terjadi pada 19 Juli 2024, namun polisi telah menerima laporan pencurian yang terjadi selama dua bulan terakhir. Setelah observasi bersama korban, polisi berhasil menangkap pelaku yang sedang mengincar korban baru. Saat ditangkap, polisi menemukan kunci leter T dan pisau lipat yang digunakan pelaku untuk mengancam korban. Pelaku juga sempat melawan petugas dan hendak kabur, sehingga polisi memberikan tindakan tegas terukur.