Respons Hasto PDIP Terhadap Dampak Putusan MK pada Ambisi Politik Kaesang

Respons Hasto PDIP Terhadap Dampak Putusan MK pada Ambisi Politik Kaesang

PDIP menyambut baik putusan MK yang mensyaratkan usia calon kepala daerah sudah memenuhi syarat pada saat penetapan. Hal ini menanggapi potensi gagalnya Kaesang Pangarep maju di Pilkada 2024 karena usianya belum cukup. Putusan MK menyatakan bahwa usia calon kepala daerah harus ditentukan saat penetapan, bukan saat pendaftaran. Kaesang yang akan berusia 30 tahun pada 25 Desember, tidak memenuhi syarat usia karena penetapan calon akan dilakukan pada 22 September 2024. Menurut PDIP, usia menunjukkan kematangan kepemimpinan. Gagal atau tidaknya seseorang mencalonkan diri sebagai pemimpin akan ditentukan melalui ujian sejarah, apakah mereka memiliki etika, moral, dan kemampuan dalam menjawab aspirasi rakyat.