Respons Israel terhadap Permintaan ICJ untuk Menghentikan Tindakan Militer di Gaza

**Pengadilan PBB Perintahkan Israel Hentikan Serangan di Gaza** Mahkamah Keadilan Internasional (ICJ) memerintahkan Israel untuk menghentikan operasi militer di Rafah, Gaza. Keputusan ini dikeluarkan setelah Afrika Selatan mengajukan tuntutan atas tuduhan genosida yang dilakukan Israel. ICJ juga menuntut Israel membebaskan semua sandera yang ditahan oleh Hamas. Pengadilan menilai Israel belum mengambil langkah cukup untuk melindungi warga sipil dalam operasi militernya. Israel menolak keputusan ICJ dan menyebutnya membantu Hamas. Israel menyatakan perlu mengalahkan Hamas di Rafah. Namun, ICJ berpendapat bahwa tujuan Israel melanggar hak-hak warga Palestina. Meski diperintahkan, Israel tetap membombardir Gaza, termasuk Rafah. Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu belum berkomentar. Analis meyakini Israel akan melanggar perintah ICJ. Putusan ICJ mengikat Israel secara hukum dan bisa menekan negara-negara Barat yang mempersenjatai Israel. Keputusan ini juga membuka penyeberangan Rafah untuk bantuan ke Palestina.